Deskripsi Layanan
Hukum Ketenagakerjaan adalah Hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dengan pengusaha yang dapat diklasifikasikan kedalam: Pertama, hal-hal yang berkaitan dengan
Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja. Dalam hal ini mengupayakan tenaga kerja agar dapat
berhasil guna dan berdayaguna bagi masyarakat. Kedua, hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan
Kerja yang timbul akibat adanya Perjanjian Kerja yang bersifat bipartite, dan Hubungan Industrial
yang menimbulkan hubungan segi-tiga antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ketiga, hal-hal
yang berkaitan dengan Kesehatan Kerja meliputi perlindungan social agar harkat dan martabat pekerja
atau buruh dihargai dan dijunjung tinggi, dan Keselamatan Kerja yang meliputi perlindungan teknis,
agar para pekerja atau buruh terhindar dari resiko pekerjaan. Keempat, hal-hal yang berkaitan dengan
Perlindungan Ekonomis yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian,
Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Asuransi Sosial, dan Perlindungan Upah. Kelima, hal-hal yang
berkaitan dengan masalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja
yang diselesaikan secara Bipartite,Konsiliasi, Mediasi, Arbitrase, Pengadilan Hubungan Industrial,
Mahkamah Agung.
Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law.
Kembali ke Layanan