PROFIL KAMI

Profil

Profil Tentang Kami

FIRMA HUKUM “MR. SIREGAR & PARTNERS”

adalah Sebuah FIRMA HUKUM yang didirikan pada tahun 1998 yang bergerak dalam bidang Jasa Pelayanan Hukum serta Konsultan Hukum yang meliputi, Memberikan Pendapat Hukum / Legal Advice, Menyusun Legal Opinion serta Penanganan Penyelesaian Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Klien kami baik melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi guna mencapai Solusi yang sebaik-baiknya, FIRMA HUKUM �MR. SIREGAR & PARTNERS� ini didukung oleh para Advokat-advokat Muda yang sangat Profesional, Energik, Skilled, serta telah berpengalaman dibidangnya masing-masing sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara yang ditempuh baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.
VISI HUKUM

1. Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system);

2. Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati akses keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system);

3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya hukum yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).

MISI HUKUM

1. Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali;

2. Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif;

3. Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;.

4. Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

5. Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.

Whatsapp