Deskripsi Layanan
hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditor) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu), yang dilakukan dihadapan pejabat yang terkait dengan undang-undang untuk menjaga hak dan kepentingan para pihak terhadap barang jaminan
Kembali ke Layanan