HUKUM PASAR MODAL
Deskripsi Layanan
Hukum Pasar Modal didefinisikan sebagai kegiatan Penawaran Umum yang dalam Pasal 1 ayat (15) UU-PM dikatakan sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU-PM dan peraturan pelaksanaannya, dalam hal prakteknya biasanya pelaku-pelaku pasar modal tidak memahami secara luas resiko-resiko perdagangan dan sering sekali memakai jasa PIALANG dalam hal ini sebelum melakukan perdagangan modal / Bursa Efek sudah seharusnya pelaku-pelaku pasar modal harus mengetahui resiko yang timbul dari perdagangan tersebut
Kembali ke Layanan
VISI HUKUM
- 1. Terwujudnya sistem masyarakat hukum yang adil, beradab, dan demokratis.
- 2. Terwujudnya administrasi hukum yang transparan bagi setiap pencari keadilan.
- 3. Terwujudnya sistem ekonomi & politik yang menjunjung tinggi HAM.
MISI HUKUM
- 1. Menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan.
- 2. Memberdayakan masyarakat lemah agar mampu memperjuangkan haknya.
- 3. Mendorong pembentukan hukum nasional sesuai Deklarasi Universal HAM.