Deskripsi Layanan
Hukum Pasar Modal didefinisikan sebagai kegiatan Penawaran Umum yang dalam Pasal 1 ayat (15) UU-PM dikatakan sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU-PM dan peraturan pelaksanaannya, dalam hal prakteknya biasanya pelaku-pelaku pasar modal tidak memahami secara luas resiko-resiko perdagangan dan sering sekali memakai jasa PIALANG dalam hal ini sebelum melakukan perdagangan modal / Bursa Efek sudah seharusnya pelaku-pelaku pasar modal harus mengetahui resiko yang timbul dari perdagangan tersebut
Kembali ke Layanan