Deskripsi Layanan
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
dalam prakteknya setiap orang yang melanggar ketentuan pidana maka diwajibkan kesadaran untuk menerima pertanggungjawaban pemidanaan tersebut, kemudian dalam prakteknya telah banyak perubahan-perubahan seperti adanya Restorasi Justice (RJ) dalam penyelesaian hukum pidana Restorative Justice sebagai restorasi atau alternatif baru dalam sistem pemidanaan diluar pengadilan
Kembali ke Layanan