HUKUM KEPALITAN

Deskripsi Layanan

Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit. Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, yang mana kepalitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga
Kembali ke Layanan
Detail Image
Visi
VISI HUKUM
  • 1. Terwujudnya sistem masyarakat hukum yang adil, beradab, dan demokratis.
  • 2. Terwujudnya administrasi hukum yang transparan bagi setiap pencari keadilan.
  • 3. Terwujudnya sistem ekonomi & politik yang menjunjung tinggi HAM.
Misi
MISI HUKUM
  • 1. Menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan.
  • 2. Memberdayakan masyarakat lemah agar mampu memperjuangkan haknya.
  • 3. Mendorong pembentukan hukum nasional sesuai Deklarasi Universal HAM.
Whatsapp