Deskripsi Layanan
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi, dalam penangananya tindak pidana korupsi sering terjadi perlakuan yang over kapasitas terhadap tersangka korupsi dengan tindakan yang sangat luar biasa sehingga sering hak-hak tersangka tadi mendapat perlindungan hukum yang semestinya dalam upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi dan keluarganya dan bertindak sebaliknya atau mandul apabila berhadapan dengan kekuasaaan yang melibatkan partai politik atau kadang pemberantasan korupsi tersebut dijadikan sebagai alat kekuasaan.
Kembali ke Layanan