Deskripsi Layanan
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Dalam HAKI, objek yang dilindungi adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Konsep HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya sehingga perlu ada penghargaan dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut,Dasar hukum hak cipta saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UU Hak Cipta.
Kembali ke Layanan