HUKUM PAJAK

Deskripsi Layanan

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak,Hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang menerangkan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan,Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah UU No. 36 Tahun 2008 dan dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mendefinisikan bahwa pajak yang dikenakan pada sebuah penghasilan yang berasal dari wajib pajak (pribadi dan/atau badan).
Kembali ke Layanan
Detail Image
Visi
VISI HUKUM
  • 1. Terwujudnya sistem masyarakat hukum yang adil, beradab, dan demokratis.
  • 2. Terwujudnya administrasi hukum yang transparan bagi setiap pencari keadilan.
  • 3. Terwujudnya sistem ekonomi & politik yang menjunjung tinggi HAM.
Misi
MISI HUKUM
  • 1. Menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan.
  • 2. Memberdayakan masyarakat lemah agar mampu memperjuangkan haknya.
  • 3. Mendorong pembentukan hukum nasional sesuai Deklarasi Universal HAM.
Whatsapp